Skema sertifikasi PENENTUAN KEBUTUHAN PELATIHAN merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Trainer Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi.
Skema Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja bidang Penentuan Kebutuhan Pelatihan dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP Trainer Indonesia dan asesor kompetensi.