Kementerian Perhubungan Gelar Uji Sertifikasi Perancang Kontrak

 

Mediajustitia.com: Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia sebagai pemegang lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan Uji Sertifikasi Perancang Kontrak terhadap Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 21 (dua puluh satu) peserta dari unit kerja Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi, Pusat Kebijakan Sarana Transportasi, Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan, serta Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi.

Kegiatan ini terselenggara secara luring di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024 dan dibuka dengan Pengarahan Asesmen oleh Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med. selaku Ketua LSP Hukum Indonesia.

          

Mira Sylvania Setianingrum, S.H., M.H. salah satu Asesor Kompetensi bertugas menyampaikan pentingnya mendalami perancangan kontrak agar kontrak yang dibuat atau disusun dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Perancangan Kontrak ini penting karena sebagai praktisi kita seringkali kita tidak memenuhi kriteria, sedangkan kita harus punya dasar yang kuat untuk mengimplementasikan di dalam kontrak, sehingga kontrak yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan juga menjamin hak dan kewajiban para pembuat kontrak dan juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu asesi Boy Jhoustroy Limbong, S.E., M.Ak. menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat berguna untuk menambah kompetensi dalam hal ini terkait perjanjian kerjasama maupun kontrak yang ada.

“Kegiatan ini sangat baik untuk penambahan kompetensi kami, terutama dalam perancangan kontrak karena ini merupakan hal yang pertama untuk kerja sama di penyedia maupun di swakelola, jadi hal yang baik untuk menambah kompetensi perancang kontrak kedepannya,” jelasnya.

Chairunnisa, S.Sos., M.A. salah satu asesi yang bukan dari latar belakang hukum menyampaikan pendapatnya terkait urgensi kegiatan.

“Saya ini bukan dari background hukum, namun pekerjaan kita ini erat kaitannya dengan hukum, sehingga kita perlu menguasai kompetensi terkait Legislative Drafter dan juga Contract Drafter. Disaat kita melakukan pembahasan dan juga menyelesaikan pekerjaan, kita sudah mengetahui dasarnya dan juga kita sudah memiliki kompetensi di bidangnya,” tegasnya.

Diketahui, penyelenggaraan uji sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara LSP Hukum Indonesia dan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang kedua, setelah sebelumnya menyelenggarakan kerjasama serupa pada skema melakukan Perancangan Peraturan Perundang-undangan pertama di Indonesia.